Jumat, 10 Juni 2011

Memburu Harta Mantan Presiden Suharto

Catatan: Artikel BERBURU HARTA SOEHARTO Inc ini pernah dimuat harian KOMPAS pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2007, membuat kita semakin yakin betapa Rezim SBY-JK melindungi Soeharto Inc. Uang "haram" 10 juta dolar AS dari BNP Paribas London yang kembali ke tangan Soeharto Inc. melalui rekening Dephukham tak pernah diusut hingga hari ini, padahal masuknya melalui BNI Cabang Tebet (depan Universitas Sahid) dan lewat cuma 1 (hari) setelah lenyap entah kemana bersamaan lenyapnya kasus itu sendiri. Perkara di Guernsey apakah upaya pencucian uang Soeharto Inc melalui pengadilan?

Berikut ini "The Big Ten of Corruptors in the World 2007 " (Stolen Assets Recovery Initiative, United Nation 2007) secara berurutan


1. Soeharto (Indonesia, 1967-98) : US$15-35 billion;


2.Ferdinand E. Marcos (Filipina,1972-86): US$5-10 billion;


3. Mobutu Sese Seko (Kongo,1965-97): US$5 billion;


4. Sani Abacha (Nigeria,1993-98): US$2-5 billion;


5. Slobodan Milosevic (Serbia, 1989-2000): US$1 billion;


6. Jean-Claude Duvalier (Haiti,1971-86): US$300-800 million;


7. Alberto Fujimori (Peru,1990-2000): US$600 million;


8. Pavlo Lazarenko (Ukraina, 1996-97): US$114-200 million;


9. Arnoldo Aleman (Nikaragua, 1997-2002): US$100 million;


10. Josep Estrada (Filipina,1998-2001): US$78-80 million.


BERBURU HARTA SOEHARTO Inc.

Oleh: M.Fadjroel Rachman (Ketua Pedoman Indonesia)

Anda pasti percaya karena tidak mungkin mantan presiden berbohong sampai dua kali bukan? Tetapi sekarang Anda pasti terkejut, harta siapakah senilai 36 juta euro atau Rp 435 miliar yang dibekukan Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey oleh Finance Intelligence Service, pengawas pergerakan uang di Inggris? Dana tersebut dicurigai milik Soeharto!

Garnet Investment Limited milik Tommy Soeharto sekarang berebut dengan Pemerintah Indonesia melalui Pengadilan Distrik Guernsey, Inggris. Namun, uang "Tommy Soeharto" sebesar Rp 90 miliar atau 10 juta dollar AS yang juga dibekukan oleh BNP Paribas cabang London sudah ditransfer melalui rekening Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Perundang-undangan, yang "dipinjamkan" Menteri Yusril Ihza Mahendra, mantan penulis pidato (ghost writer) Soeharto, dan diurus kantor pengacara miliknya, Ihza & Ihza. Pada Februari 2005, uang tersebut mengalir ke rekening negara tersebut ketika Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin Hamid Awaludin.

Tampaknya, semua uang, baik di London maupun Guernsey, adalah uang yang ditransfer Tommy Soeharto pada 22 Juli 1998 senilai 60 juta dolar AS, dua bulan setelah Soeharto lengser pada 21 Mei 1998. Kenapa BNP Paribas Guernsey ngotot menahannya, dan Pemerintah Indonesia ngotot mengambil alih, Marty Natalegawa, Duta Besar Indonesia di Inggris, mengatakan kepada Financial Times (22/1) bahwa "the money is beneficially owned by the Republic of Indonesia because it was obtained by corrupt use of power during the Soeharto era."

Harta Soeharto Inc

Kerajaan bisnis Tommy, bagian dari Soeharto Inc, bagaikan laba-laba raksasa, berkembang di antaranya dengan perlindungan Soeharto melalui Inpres No 2 Tahun 1996 dan Keppres No 42 Tahun 1996 tentang Mobil Nasional, atau Keppres No 8/1980 tentang Tata Niaga Cengkeh. Masyarakat Transparansi Indonesia pada 1999 mengkaji ada 79 keppres berindikasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yang dikeluarkan Soeharto dari 528 keppres rezim Soeharto-Orde Baru pada periode 1993-1998.

Perusahaan induk Tommy Soeharto adalah PT Humpuss, memiliki 48 perusahaan di dalam negeri pada industri perdagangan, produk metal, kehutanan, kimia, makanan dan minuman, jasa, properti/perkantoran/perbelanjaan, konstruksi, transportasi dan otomotif, farmasi, dan keuangan. Sementara itu, di luar negeri, 14 perusahaan tersebar di Singapura, Panama, Liberia, Hongkong, dan Cayman Islands. Nama-nama perusahaan tersebut tercatat sebagai bukti hukum ketika terjadi gugatan Soeharto terhadap majalah Time, yang dimenangi Time (Penerbit Buku Kompas, 2001). Perusahaan Garnet Investment Limited berbasis di Tortola, British Virgin Islands, belum tercatat di dalamnya.

Ada beberapa pola penyelamatan harta Soeharto Inc pascalengsernya Soeharto. Pertama, membuat perusahaan baru di dalam dan luar negeri. Kedua, menitipkan uang kepada para konglomerat atau pengusaha sahabat keluarga. Ketiga, membeli saham perusahaan lain di pasar modal dalam dan luar negeri. Keempat, mematikan perusahaan lama dan memindahkan asetnya ke perusahaan baru. Kelima, menyimpan aset tunai ke perbankan atau lembaga keuangan asing dengan nama rekanan asing atau perusahaan baru seperti Garnet Investment Limited.

Soeharto Inc memiliki sekitar 350 perusahaan di dalam dan luar negeri. Pemiliknya enam anak Soeharto dan satu cucu, yaitu Siti Hardiyanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Harijadi, Hutomo Mandala Putra, Siti Hutami Endang Hadiningsih, dan Ari Harjo Wibowo (cucu).


Sikap mendua

BNP Paribas cabang Guernsey dan Finance Intelligence Service berjasa besar membuka ingatan kita tentang kejahatan korupsi Soeharto Inc yang secara sistematis dilupakan oleh pihak eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Bahkan Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI dan Ketua Umum Partai Golkar, mengatakan bahwa harta Tommy Soeharto tidak bermasalah, mendahului keputusan Pengadilan Distrik Guernsey.

Nah, di tengah sikap mendua para pejabat tinggi terhadap Soeharto, dari pembelaan Jusuf Kalla atas asal-usul harta Soeharto Inc dan Jaksa Agung yang sudah mengeluarkan SKP3 untuk Soeharto, tentu publik sangat sangsi terhadap tekad Jaksa Agung memburu harta Soeharto Inc. Di tengah kesangsian tersebut, berapakah sebenarnya nilai harta Soeharto Inc yang perlu diburu?

Transparency International menempatkan Soeharto sebagai pemimpin politik terkorup di dunia, perkiraan korupsi senilai 35 miliar dollar AS (2004), Newsweek (Januari 1998) memperkirakan 40 miliar dollar AS, dan majalah Forbes menobatkan Soeharto sebagai orang terkaya keempat di dunia (28 Juli 1997). Perkiraan moderat harta Soeharto Inc adalah 60 miliar dollar AS plus bunga tentu saja!

Jadi, uang di Guernsey dan London hanya uang recehan bagi Soeharto Inc. Jika uang 10 juta dollar AS dari BNP London sudah kembali ke Indonesia, di mana sekarang disembunyikan? Jika berada di bank pemerintah atau swasta di Jakarta, kenapa tidak dikejar oleh Jaksa Agung? Tentu lebih mudah mengejar dan mengambil alihnya daripada di luar negeri? Bukankah aset Soeharto Inc bertaburan di Indonesia, di Jakarta saja dengan mudah siapa pun bisa menunjuknya secara langsung.

Apabila harta Soeharto Inc di dalam negeri tidak diburu, Jaksa Agung akan membenarkan pepatah "kuman di seberang lautan nampak, sedangkan gajah di pelupuk mata tidak nampak". Jangan tanggung, jangan kepalang, mari kita berburu semua harta Soeharto Inc di dalam dan luar negeri—seperti dilakukan Pemerintah Filipina terhadap harta Marcos—untuk kesejahteraan rakyat Indonesia yang digulung bencana, busung lapar, dan kemiskinan. Tentu hasilnya tidak untuk membantu 550 anggota DPR yang sedang berpesta laptop, atau studi banding ke luar negeri di tengah kesengsaraan rakyat sekarang ini.

Perkara Soeharto Inc memang perkara kakap. Tak pernah terjadi di mana pun rekening pemerintah, celakanya lagi rekening Departemen Hukum dan HAM, dipakai oleh "pemimpin politik terkorup di dunia dan keluarganya", diperlakukan layaknya rekening pribadi. Ini betul-betul skandal politik paling memalukan dan penyalahgunaan kekuasaan secara telanjang!

Siapa pun yang terlibat mesti bertanggung jawab secara hukum, dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin seharusnya mengundurkan diri/diberhentikan untuk menjaga integritas moral dan politik pemerintah.

Saatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak tegas! Mungkinkah? Perombakan kabinet adalah cara terbaik saat ini. Jangan ragu, jangan bimbang, kesejahteraan rakyat lebih utama daripada sekadar kursi kekuasaan. Tidak terpilih lagi pada Pemilu 2009 karena kebijakan yang berpihak kepada rakyat adalah lebih baik daripada dikenang sebagai presiden yang mengkhianati cita-cita kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.

Saatnya SBY menjadi negarawan, bukan sekadar politisi yang medioker. Selain kewajiban kita, warga negara Indonesia, untuk tidak lupa dan tidak membiarkan pejabat negara berkongkalikong menyelamatkan harta (daripada) Soeharto Inc. Mari berburu harta Soeharto Inc!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar